Pages

Monday, March 16, 2015

PROSEDUR IMPORT BARANG RESMI


Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.

Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.

Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.

Berikut ini diagram dari prosedur impor di Indonesia:
Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut:


  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb).
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir.
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP.
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE).
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB.
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP.
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran.
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB.
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.

Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Import
:

* Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
* Angka Pengenal Impor ( API )
* Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP )
* Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
* Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
* Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK )
* Importir Terdaftar ( IT )
* Invoice / Packing List Barang Impor
* Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
* Surat Kuasa
* Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )

Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain:

  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/ NHI
  7. Terkena sistem acak / Random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi
Keterangan : Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW (www.insw.go.id)

PERINGATAN!!!!
KARGO/FORWARDER RESMI TIDAK PERNAH MEMBERIKAN HARGA TARIF ANGKUTAN BARANG BAIK VIA UDARA DAN LAUT KEPADA CUSTOMER, SEBAB HITUNGAN TARIF RESMI BERDASARKAN TARIF HS CODE BEACUKAI YG DI LIHAT DI WEBSITE INSW KARGO RESMI MEMPUNYAI SISTEM TRACKING BARANG DAN JUGA DETAIL KAPAL YG MENGANGKUTNYA.

CIRI-CIRI KARGO NON RESMI :
1. Memberikan harga terlebih dahulu bagi angkutan Udara dan Laut
2. Minimum berat untuk udara 5-10kg, dan minimum berat untuk laut 0.5cbm
3. Menggunakan Marking Code (sebab dalam 1 kontainer/pesawat terdapat banyak broker2 pengiriman)
4. Tidak dapat melacak status pengiriman secara online, dan tidak tahu kode kapal/pesawat yg mengangkutnya.
5. Transit via PORT KLANG.
6. Pengiriman dari negara asal tanpa dokumen2 spt: Packing List, Bill Of loading dan Invoice.
7. Tidak ada kantor resmi di Indonesia
8. Pergantian biaya apabila barang rusak dan hilang tidak 100%
9. Apabila barang tertahan Beacukai, pihak kargo non resmi hanya menjanjikan saja barang keluar. Barang dapat tertahan berbulan-bulan.

Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi)
pengertian :
Harga barang = cost (C)
Asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF

Untuk barang impor tidak melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan):

Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)
Untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD:

untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak

Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
contoh :

Jam tangan mempunyai tarif pos / HS = 910191000
Harga barang (Cost (C)) $111.25
Asuransi (Insurance (I)) $0.44
ongkir (Freight (F)) $25.95
Cost + Insurance + Freight = CIF = $137.64
CIF tersebut dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 137.64-50 = $87.64
Berhubung kurs rupiah saat itu adalah Rp 8.967/1 USD, maka
$87.64 = 87.64 * 8967 = Rp 785867,88

Bea Masuk = 10% = Rp 79.000 (pembulatan)
PPN = 10% = Rp. 87.000 (pembulatan)
PPh = 7,5% = Rp. 65.000 (pembulatan)
Total tagihan = Rp. 231.000,-
Selain itu, di Bea cukai ada ongkos tambahan untuk repacking dan ada tambahan biaya juga di kantor pos, sehingga Total biaya menjadi Rp. 285.000

Untuk melihat tarif Bea Masuk silahkan klik disini

sumber: www.kaskus.co.id

Sunday, March 15, 2015

ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN EKSPORT IMPORT

Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang / penjual.

Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.

Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.

Vessel adalah Kapal.

Voyage / Voy . Adalah nomor pengapalan.

Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang.

Descriptions of Goods adalah deskripsi barang.

Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang.

Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan.

Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat.

Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container.

UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas.

DEPO adalah tempat penumpukan container kosong.

Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.

Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku
untuk kegiatan export).

UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import).

Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer.

Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia.

Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse.

Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat.

ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat.

LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.

FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.

Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.

Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang-barang biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair.
Contohnya mebel, handicraft, garment,etc

Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran, dll

Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan
untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.

Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.

Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal.

Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat.

Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper.

Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut.

Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat.

F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana biaya yang dibayar kepada supplier hanya berupa cost barang dan transportasi barang sampai di pelabuhan muat.

C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana biaya yang dibayar kepada supplier berupa cost barang, asuransi dan transportasi barang sampai di pelabuhan bongkar.

C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang dibayarkan sampai di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.

Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran dimana biaya pengiriman barang dibayar di pelabuhan muat.

Freight Collect adalah Sistem pembayaran dimana biaya pengiriman barang dibayar di pelabuhan bongkar.

Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini diterbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.

Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.

Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading.

Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan dimuat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.

Commercial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses
Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.

P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat.

P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar.

Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang.

Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang.

Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export. Perhitungan Kubikasi ini
sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan
menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Advising Bank yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.

Advance payment adalah metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.

Applicant yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.

Beneficiary yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.

Carrier as ship owner adalah perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri.

Carrier as charterer of ship adalah perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan.

Carriage Paid To (CPT) adalah term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang
akan membawa barang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.

Carriage Insurance Paid To (CIP) adalah terms penyerahan perdagangan dimana kewajiban penjual pada
dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.

Charter party yaitu perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya.

Collection adalah metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri.

Common Carrier yaitu  Jasa pengangkutan publik.

Consignment metode pembayaran secara konsinyasi.

Consignee adalah pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan.

Cost and Freght (CFR) adalah term penyerahan perdagangan dimana dimana biaya yang dibayar ke supplier hanya berupa harga barang dan biaya transportasi ke pelabuhan bongkar.

Demurrage adalah biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut.

Delivered at Frontier (DAF) adalah term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar.

Delivered Duty Paid (DDP) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).

Delivered Duty Unpaid (DDU) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli.

Delivered ex Ship (DES) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal ,sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.

Delivered ex Quay (DEQ) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya.

Exworks adalah terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).

Free alongside Ship (FAS) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya
dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.

Free Carrier (FCA) adalah term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.

Freight adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir.

Incoterms 2010 adalah International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan.

Issuing Bank adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C atas permohonan applicant.

Letter of Credit adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.

Liner adalah pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler.

Negotiating bank yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera.

Non documentary L/C: istilah lainnya adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.

Open account: metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh
pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.

Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli.

Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara.

Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir.

Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik.

Terms of trade: syarat penyerahan perdagangan.

Terms of payment:  syarat pembayaran.

Tramper adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).