1. Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan
2. Semua barang yang dapat meledak
3. Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Giserin harus mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT. Dahana serta dengan seijin Kepolisian Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment