Pages

Barang Apa Sajakah Yang Dilarang Dimasukan Atau Dikeluarkan Ke / Dari Wilayah Indonesia Tanpa Ijin Instansi Berwenang?

1. Narkotika
2. Bahan Peledak
3. Senjata Api dan Amunisi
4. Petasan
5. Buku dan Barang Cetakan tertentu
6. Media Rekam Audio dan/ atau Visual
7. Alat-alat Telekomunikasi
8. Mesin Fotokopi Bewarna dan bagiannya
9. Beberapa Jenis Tanaman Tertentu
10. Tanaman dan Bibit Tanaman
11. Binatang yang Dilindungi Termasuk Bagian dan Produknya
12. Beberapa Jenis Ikan Berbahaya
13. Beberapa Jenis Ikan
14. Obat-obatan
15. Makanan dan Minuman yang tidak Terdaftar pada Departemen
16. Kesehatan RI Barang-barang Berbahaya
17. Pestisida
18. Limbah
19. Barang-barang yang Bernilai Budaya
20. Produk Barang Tertentu

No comments: