Pages

Buku Dan Barang Cetakan Apa Sajakah Yang Dilarang Masuk?

1. Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah 
2. Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina 
3. Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia atau sekedar menggunakan bahasa asing 

Pemasukan buku dan barang cetakan berbahasa Cina untuk keperluan ilmiah harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Industri dan Perdagangan Pemasukan buku dan barang cetakan pada poin 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal: o Kelaziman diplomatik ( PP No 8 tahun. 1957) o Kepentingan pendidikan / pengajaran, termasuk berhuruf Braille ( atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) o Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut

No comments: